Tuesday, June 4, 2013

Muslimah, Kemana Kan Kau Bawa Cantikmu?

Wanita mana yang tidak ingin terlihat cantik? Semua wanita pasti ingin terlihat cantik di mata setiap orang. Apakah kita harus mengumbar kecantikan yang kita miliki kepada orang lain? Wahai saudariku muslimah, kalian begitu cantik, oleh karena itu hiasilah kecantikanmu dengan balutan yang bisa menutupi aurat kita. Terutama di zaman saat ini, yaitu zaman penuh fitnah. Banyaknya kaum wanita yang berlomba-lomba untuk menonjolkan kecantikannya dan mempertontonkan auratnya di depan khalayak ramai. Oleh karena itu Allah telah memerintahkan kita untuk menjaga aurat kita dengan mengenakan hijab sesuai dengan syar’i, agar terhindar dari gangguan-gangguan laki-laki asing yang bukan mahram dan lebih menjaga kehormatan seorang wanita.


“Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi wanita yang mu’minah apabila Allah dan rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan ,tidak akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka .dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs Al Ahzaab: 36)

“Katakanlah pada wanita wanita yang beriman; ‘’hendaknya mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan nya kecuali apa yang biasa tampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka” (Qs An Nuur: 31)

“Wahai para nabi katakanlah kepada istri istrimu, ,anak-anak perempuanmu dan istri istri orang-orang mukmin; ‘Hendaklah mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (Qs Al Ahzaab: 59)

Didalam ayat ini Allah ta’ala menyebutkan tentang kata “jilbab”. Makna jilbab yaitu pakaian longgar yang menjulur, menutupi kepala sampai dibawah mata kaki, ada yang mengatakan; yaitu selimut yang menutupi atau kain longgar yang menutupi wanita berupa kain longgar yang melilit tubuhnya. Kebanyakan ulama tafsir berpendapat bahwa jilbab adalah yang menutupi kepala, sebagaimana yang dikutip dari Imam At-Thabarii dalam tafsir nya dari Ibnu Abbas, Qatadah, Hasan Al Bashri, Said Ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, dan Atha’ bin Abi Rabbah .

Dalil dari as-sunnah tentang wajibnya jilbab diantaranya yaitu :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan yang termasuk penghuni neraka Mail (nama neraka) yaitu, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang membuat hati jadi terfitnah, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Dari Ummu Atiyyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan anak-anak wanita perawan dan wanita-wanita menikah pada hari raya ‘idhul fitri dan ‘adha , adapun wanita-wanita yang haidh mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan da’wah kaum muslimin. Maka saya berkata, ‘Wahai Rasulullah salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?’ Maka beliau berkata, ‘Hendaknya salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.’ (HR Bukhari dan Muslim)

Dan begitu pula para ulama dan mujtahid sejak jaman Rasulullah dan para sahabatnya serta tabi’in hingga para ulama jaman kita sekarang semuanya bersepakat tentang wajibnya hijab (jilbab) yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian pendapat) bagi wanita.dan menyelisihi atau melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya merupakan penentangan. Padahal Allah ta’ala bersabda :

“Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya setelah datang kebenaran padanya dan mengikuti jalan selain jalannya kaum mu’minin .Kami biarkan dia pada kesesatannya dan Kami masukkan ia kedalam jahannam dan jahannam itru seburuk buruk tempat kembali.” (Qs An Nisa: 115)

No comments: