Sumber: Berita Iptek
Topik: Kedokteran Tags: Fatwa MUI, Kosmetika, Obat, Plasenta
Manusia
Kali ini MUI menyorot salah satu penggunaan organ tubuh manusia,
plasenta, untuk obat dan kosmetika yang kini dijumpai pada berbagai produk di
tanah air. Bagaimana fatwa MUI menanggapi masalah ini?.
Di televisi sering kita jumpai iklan produk kecantikan atau
kesehatan yang tanpa kita sadari menggunakan plasenta sebagai bahan baku
utamanya. Plasenta diyakini dapat berfungsi untuk untuk regenerasi sel-sel
tubuh sehingga dapat mempertahankan kulit agar tetap sehat, segar, muda dan
cantik.
Tak hanya itu, plasenta ternyata juga mampu mengembalikan
kemulusan kulit akibat luka atau penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena
didalam plasenta tersebut mengandung sel-sel muda yang sedang tumbuh dan
berkembang. Tetapi darimana plasenta tersebut berasal?.
Plasenta merupakan zat nutrisi yang digunakan oleh janin selama
masa pertumbuhan dan perkembangannya. Plasenta ibarat lumbung makanan bagi bayi
yang masih di dalam perut. Ketika bayi telah lahir, maka ia akan segera
membutuhkan ASI untuk mencukupi energi dan pertumbuhannya. Akan tetapi selama
ia berada di dalam kandungan, plasenta merupakan satu-satunya sumber makanan
baginya.
Plasenta ini ada hampir pada semua makhluk hidup yang hamil di
dalam dan menyusui anaknya (mamalia), termasuk manusia. Di Indonesia, plasenta
lebih dikenal dengan sebutan ari-ari. Ari-ari keluar dari perut ibu bersamaan
dengan proses kelahiran bayi.
Plasenta yang sering digunakan untuk kosmetika atau produk
kesehatan tersebut dapat berasal dari plasenta hewan (kambing, sapi, dan
lain-lain) atau dari plasenta manusia.
Yang paling banyak digunakan justru plasenta manusia yang banyak
terdapat di rumah sakit atau rumah bersalin. Penggunaan organ tubuh manusia ini
bukan hanya terjadi di luar negeri, tapi juga sudah dikembangkan di tanah air.
Meski kebanyakan bukan untuk produk pangan, akan tetapi
penggunaan organ tubuh atau setidak-tidaknya bagian dari kehidupan manusia ini
menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, dari segi peradaban, yang lebih penting
bagi umat Islam adalah halal atau tidaknya penggunaan plasenta atau organ tubuh
lain dari manusia.
Dalam rangka memberikan kejelasan pada masyarakat luas dan
menghindari kesalahpahaman, secara khusus MUI dalam Munas yang lalu telah
membahas masalah ini secara khusus. Hal ini menurut MUI karena banyaknya
desakan dan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pro dan kontra
penggunaan organ tubuh manusia tersebut.
Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 ditetapkan
hal-hal berikut :
1. Yang dimaksud dengan : (a) Penggunaan obat-obatan adalah
mengkonsumsinya sebagai pengobatan, dan bukan menggunakan obat pada bagian luar
tubuh; (b) Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat; (c) Penggunaan
kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan
perawatan tubuh atau kulit , agar tetap atau menjadi baik dan indah. (d)
Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda dalam
semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau
Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang
dibolehkan (mubah).
2. Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari
bagian organ tubuh manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan
darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli
terpercaya.
3. Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali
dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan
dokter ahli terpercaya.
4. Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian
organisme manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses
Istihahalah.
5. Menghimbau kepada semua pihak agar sedapat mungkin tidak
memproduksi dan menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung unsur
bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.
Untuk kaum muslimin, tentunya lebih berhati- hati dalam membeli
produk-produk yang rawan plasenta atau pun menggunakan bagian dari organ tubuh
manusia lainnya. Dan hal ini tentunya membuat kita lebih waspada lagi, semoga.
No comments:
Post a Comment